Satgas Waspada Investasi Segera Panggil First Travel

By Admin

nusakini.com--Satgas Waspada Investasi yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil manajemen First Travel (FT). Hal ini dinyatakan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan A Kamil Razak pada Focussed Group Discussion (FGD) tentang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Jakarta, Rabu (14/06) yang dilaksanakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). 

Menurut Kamil, pemanggilan diperlukan agar FT bisa menjelaskan model bisnis yang mereka jalankan. Setelah pemanggilan itu, Satgas baru akan menyatakan apakah FT melaksanakan investasi illegal atau tidak. Jika suatu model bisnis dinyatakan illegal oleh Satgas Waspada Investasi, maka nantinya kegiatan tersebut harus dihentikan. 

Ditanya soal mekanisme pengembalian dana korban, Kamil menjelaskan bahwa proses pengembalian dan bukan tugas OJK, tetapi putusan pengadilan. Menurutnya, pengembalian dilakukan setelah proses pengadilan inkrah, dan jaksa yang bertugas mengembalikan. 

FGD tentang umrah ini diikuti oleh para praktisi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dari empat asosiasi, yaitu: Himpuh, Kesthuri, Asphuri, dan Asphurindo. Hadir sebagai narasumber: Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan A. Kamil Razak, Husein Indra Jaya dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Anggota Komisi Fatma MUI Pusat Hamdan Rasyid. 

Usulan agar OJK segera melakukan tindakan tegas disampaikan oleh Baluki Ahmad dari Asosiasi HIMPUH. Seiring dengan bisnis penyelenggara umrah yang terus berkembang, Baluki berharap OJK bisa mengambil sikap tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan bisnis umrah yang menyalahi aturan. 

Akan hal ini, Kamil mengaku masih terkendala dengan perangkat regulasi yang belum tersedia. Karenanya, Kamil memandang perlunya reviu PMA 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Salah satu aspek yang disorot Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan ini adalah aturan terkait transaksi antara jemaah dengan pihak travel umrah. 

"Kemenag perlu membuat regulasi yang mengatur bahwa pemberangkatan umrah tidak boleh ditunda, harus sesuai kesepakatan para pihak," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Kamil, perlu adanya aturan tentang kewenangan travel untuk menghimpun dana masyarakat. Aturan itu diperlukan antara lain untuk menghindari spekulasi perusahaan yang terlalu tinggi. Sebab, spekulasi itu akan menyebabkan tujuan pengumpulan dana jemaah menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi miss management perusahaan yang merugikan nasabah. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis menegaskan bahwa proses reviu PMA 18/2015 tengah dilakukan. Saat ini, Kemenag sedang menjaring masukan agar reviu bisa dilakukan secara lebih komprehensif.(p/ab)